Uraian Tugas
Lembaga Pengendalian dan Penjaminan Mutu Internal Universitas Gunungkidul
Tentang LPPMI
Lembaga Pengendalian dan Penjaminan Mutu Internal (LPPMI) merupakan unsur pelaksana yang membantu pimpinan Universitas dalam melakukan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan mutu Universitas.
Tugas Pokok LPPMI
Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu
Mengembangkan dan menerapkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang terintegrasi dengan standar nasional pendidikan tinggi.
Monitoring dan Evaluasi
Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar mutu di seluruh unit kerja universitas.
Audit Mutu Internal
Melaksanakan audit mutu internal untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.
Pendampingan dan Konsultasi
Memberikan pendampingan dan konsultasi kepada unit kerja dalam penyusunan dan implementasi dokumen mutu.
Pelaporan Mutu
Menyusun laporan periodik tentang pencapaian mutu universitas kepada pimpinan dan stakeholders terkait.
Fungsi Utama
Perencanaan Mutu
Menyusun rencana strategis penjaminan mutu universitas
Implementasi SPMI
Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal di seluruh unit
Evaluasi Kinerja
Melakukan evaluasi kinerja mutu akademik dan non-akademik
Pengendalian Mutu
Melakukan pengendalian untuk memastikan standar mutu tercapai
Peningkatan Berkelanjutan
Merancang program peningkatan mutu secara terus-menerus
Koordinasi dan Supervisi
Mengoordinasikan dan mensupervisi pelaksanaan penjaminan mutu