0858-0423-2844
Jl. KH Agus Salim No.170, Ledoksari, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55813

Uraian Tugas

Lembaga Pengendalian dan Penjaminan Mutu Internal Universitas Gunungkidul

Tentang LPPMI

Lembaga Pengendalian dan Penjaminan Mutu Internal (LPPMI) merupakan unsur pelaksana yang membantu pimpinan Universitas dalam melakukan penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan mutu Universitas.

Tugas Pokok LPPMI

Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu

Mengembangkan dan menerapkan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang terintegrasi dengan standar nasional pendidikan tinggi.

Monitoring dan Evaluasi

Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar mutu di seluruh unit kerja universitas.

Audit Mutu Internal

Melaksanakan audit mutu internal untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan.

Pendampingan dan Konsultasi

Memberikan pendampingan dan konsultasi kepada unit kerja dalam penyusunan dan implementasi dokumen mutu.

Pelaporan Mutu

Menyusun laporan periodik tentang pencapaian mutu universitas kepada pimpinan dan stakeholders terkait.

Fungsi Utama

01

Perencanaan Mutu

Menyusun rencana strategis penjaminan mutu universitas

02

Implementasi SPMI

Mengimplementasikan sistem penjaminan mutu internal di seluruh unit

03

Evaluasi Kinerja

Melakukan evaluasi kinerja mutu akademik dan non-akademik

04

Pengendalian Mutu

Melakukan pengendalian untuk memastikan standar mutu tercapai

05

Peningkatan Berkelanjutan

Merancang program peningkatan mutu secara terus-menerus

06

Koordinasi dan Supervisi

Mengoordinasikan dan mensupervisi pelaksanaan penjaminan mutu