0858-0423-2844
Jl. KH Agus Salim No.170, Ledoksari, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55813
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) 2024: Komitmen Univ...
Kembali ke Daftar Berita
Kampus 12 May 2026

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) 2024: Komitmen Universitas Gunung Kidul Perkuat Budaya Mutu Berkelanjutan


Kamis, 19 Desember 2024. Lembaga Pengendalian dan Penjaminan Mutu Internal (LPPMI) Universitas Gunung Kidul melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Aula Ir. Koesnadi Harjosoemantri Kampus 2 Universitas Gunung Kidul. Kegiatan RTM Tahun 2024 dihadiri oleh 23 peserta yang terdiri dari pejabat struktural Universitas Gunung Kidul. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), dilaksanakan sebagai salah satu bentuk dalam mewujdkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang baik serta sesuai dengan standart universitas. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi, pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan melalui lima langkah utama yang dikenal dengan siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi Pelaksanaan, Pengendalian Pelaksanaan, dan Peningkatan. Salah satu implementasi dari tahap evaluasi dalam siklus PPEPP tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menetapkan standar dan patokan pengelolaan institusi secara mandiri dengan tetap berlandaskan pada paradigma penjaminan mutu terbaru. Meskipun kementerian memberikan masa transisi hingga tahun 2025, Universitas Gunung Kidul telah mulai beradaptasi sejak dini terhadap implementasi regulasi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Yayasan Pendidikan Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 28 huruf (f), Lembaga Pengendalian dan Penjaminan Mutu Internal (LPPMI) memiliki tugas melaksanakan evaluasi kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya pada Pasal 28 huruf (g), LPPMI juga bertanggung jawab menyajikan informasi hasil pengendalian dan penjaminan mutu internal sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan. Oleh karena itu, pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) menjadi agenda strategis yang sangat penting untuk dilaksanakan.

Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) merupakan pertemuan periodik yang diselenggarakan oleh LPPMI bersama jajaran struktural Universitas Gunung Kidul sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kinerja sistem manajemen mutu dan mutu layanan universitas guna memastikan keberlanjutan, kesesuaian, kecukupan, serta efektivitas sistem manajemen mutu dan sistem pelayanan yang diterapkan.

Pelaksanaan RTM di Universitas Gunung Kidul mengacu pada berbagai regulasi nasional maupun kebijakan internal universitas, antara lain: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 55 ayat (4) mengenai akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 65–70, Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi yang menegaskan budaya mutu sebagai salah satu sasaran akreditasi serta Statuta Universitas Gunung Kidul Pasal 37 tentang Lembaga Pengendalian dan Penjaminan Mutu Internal.

Ruang lingkup pelaksanaan RTM Universitas Gunung Kidul mencakup beberapa aspek utama sebagai berikut : 

Pertama, pembahasan temuan Audit Mutu Internal (AMI) Akademik dan Non-akademik Tahun 2024. Standar mutu yang diaudit meliputi aspek pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta standar nonakademik yang mencakup visi, misi, tujuan dan sasaran, kepemimpinan, kerja sama, mahasiswa dan alumni, tata pamong, sistem informasi, kesejahteraan, penjaminan mutu, serta suasana akademik.

Kedua, pemaparan hasil survei kepuasan. Universitas Gunung Kidul secara rutin melaksanakan survei kepuasan terhadap pemangku kepentingan internal maupun eksternal sebagai bahan evaluasi peningkatan layanan.

Ketiga, peninjauan rencana tindak lanjut RTM tahun 2024. Evaluasi terhadap keberlanjutan dan kendala pelaksanaan tindak lanjut menunjukkan bahwa seluruh rencana tindak lanjut telah dilaksanakan oleh unit terkait dengan status closed.

Keempat, pemaparan hasil evaluasi kinerja tahun 2024. Berdasarkan hasil evaluasi, capaian kinerja universitas menunjukkan bahwa 92% target kinerja telah tercapai, dengan rincian capaian terlampir dalam dokumen pendukung.

Melalui pelaksanaan RTM ini, Universitas Gunung Kidul berkomitmen untuk terus memperkuat budaya mutu serta meningkatkan kualitas tata kelola dan layanan pendidikan tinggi secara berkelanjutan.