0858-0423-2844
Jl. KH Agus Salim No.170, Ledoksari, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55813
  1. Beranda
  2. Berita
  3. Pertimbangan Senat Universitas Terhadap Kebijakan...
Kembali ke Daftar Berita
Kegiatan 13 June 2026

Pertimbangan Senat Universitas Terhadap Kebijakan SPMI Tahun 2026


Pertimbangan Senat Universitas terhadap Kebijakan SPMI UGK 2026

Senat Universitas Gunung Kidul telah melaksanakan rapat dengan agenda pertimbangan terhadap Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Gunung Kidul Tahun 2026 pada 12 Juni 2026 pukul 09.00 WIB - selesai bertempat di Ruang Koesnadi Hardjosoemantri Kampus 2 Universitas Gunung Kidul.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan 14 orang anggota Senat Universitas Gunung Kidul. Dalam rapat tersebut, Senat Universitas membahas secara mendalam dokumen Kebijakan SPMI Tahun 2026 yang sebelumnya telah melalui tahapan penyusunan, review oleh tim penjaminan mutu dan pihak-pihak terkait serta penyempurnaan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sesuai dengan ketentuan dan standar penjaminan mutu yang berlaku.

Berdasarkan hasil pembahasan, Senat Universitas memberikan pertimbangan terhadap Kebijakan SPMI UGK Tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai telah selaras dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran Universitas Gunung Kidul, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang berlaku.

Dengan diperolehnya pertimbangan dari Senat Universitas, dokumen Kebijakan SPMI UGK Tahun 2026 selanjutnya akan diajukan kepada Ketua Yayasan untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari kelengkapan tahapan penetapan Kebijakan SPMI berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Gunung Kidul akan terus mengawal proses penetapan hingga implementasi Kebijakan SPMI UGK Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan budaya mutu yang berkelanjutan di lingkungan universitas.

©LPM Universitas Gunung Kidul